|
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pendahuluan
Penerapan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada dasarnya adalah untuk
melindungi dan meningkatkan nilai para Pemegang Saham dan
Stakeholder. Bank SBI Indonesia telah melakukan review atas kebijakan
tata kelola perusahaannya untuk kemudian melakukan berbagai
penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang dibuat oleh
otoritas moneter termasuk kebijakan terbaru Bank Indonesia mengenai
panduan implementasi tata kelola perusahaan untuk bank-bank komersil
yang beroperasi di Indonesia. Struktur dan kerangka operasional tata
kelola Bank SBI Indonesia mengikuti Anggaran Dasar Perusahaan,
Peraturan Bank Indonesia dan praktek terbaik internasional yang
relevan. Pembagian dan pendelegasian terhadap fungsi, wewenang dan
tanggung jawab telah dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi
dan uraian jabatan sebagai berikut :
I.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
A.
Komposisi, Kriteria dan Independensi Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Utama dan 2 (dua) orang Komisaris Independen. Adapun
susunan Dewan Komisaris per 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut :
1.
Tirumalai Chnnavakaum Anandan Pillai Ranganathan : Komisaris Utama
2.
Ashok Kotamraj : Komisaris Independen
3.
Rizal Yamin : Komisaris Independen
Masing-masing
Komisaris memiliki pengalaman, integritas, kompetensi,
profesionalisme dan reputasi keuangan yang memadai sesuai dengan
persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test)
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Seluruh anggota Dewan
Komisaris Bank SBI Indonesia telah lulus Fit & Proper Test dan
memperoleh surat persetujuan dari Bank Indonesia. Penggantian dan
atau pengangkatan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite
Remunerasi dan Nominasi dan memperoleh persetujuan dari RUPS. Tidak
terdapat rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris Bank SBI Indonesia
sebagai Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada bank lain atau
perusahaan lain, kecuali sebagaimana diperkenankan dalam PBI nomor
8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia nomor
8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance
(GCG) Bagi Bank Umum.
B.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Berdasarkan
Anggaran Dasar PT. Bank SBI Indonesia dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris mempunyai wewenang
dan tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Direksi, serta memberi nasihat dan pengarahan kepada Direksi.
Pengawasan yang dimaksud adalah memantau, mengarahkan dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bank, mendorong agar
perusahaan dikelola berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara
independen dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dalam
kegiatan operasional Bank kecuali penyediaan dana kepada pihak
terkait sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai BMPK dan
lain-lainnya sesuai Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dewan Komisaris Bank SBI Indonesia telah memastikan
bahwa tindak lanjut audit yang direkomendasikan oleh satuan kerja
audit intenal, auditor eksternal, pengawasan Bank Indonesia ataupun
hasil pengawasan otoritas lain telah dilaksanakan Direksi. Selama ini
Komisaris Bank SBI Indonesia tidak menemukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan dan keadaan yang
dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank. Pengangkatan anggota
Komite telah dilakukan Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan
Komisaris. Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komisaris PT. Bank SBI
Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan waktu yang cukup agar
tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan optimal. Dewan
Komisaris juga telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang
telah mencantumkan etika kerja, waktu kerja dan rapat.
C.
Rapat Dewan Komisaris
Selama
tahun 2009 Dewan Komisaris telah melakukan rapat sebanyak enam kali.
Dua kali melalui telekonferensi dan empat kali melalui sirkulasi.
|
No
|
Bulan
|
Tanggal
|
Kehadiran
|
|
|
|
|
T.C.A.Ranganathan
Komisaris Utama
|
Ashok Kotamraj
Komisaris Independen
|
Rizal
Yamin Komisaris Independen (sejak 19 - 8 - 2009)
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Februari
Agustus
Agustus
Desember
Desember
Desember
|
19/02/2009
25/08/2009
26/08/2009
07/12/2009
30/12/2009
30/12/2009
|
Hadir
Hadir
Tidak
hadir
Hadir
Hadir
Hadir
|
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
|
-
-
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
|
D.
Transparansi, hubungan keuangan, kepengurusan dan keluarga serta
larangan Dewan Komisaris
Seluruh
Komisaris tidak memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga
dan atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Bank.
Selain itu pula Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima
keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya
yang ditetapkan RUPS. Seluruh anggota Komisaris Bank SBI Indonesia
tidak ada yang memiliki saham di Bank.
II.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
A.
Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi
Direksi
berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur
Utama dan 3 (tiga) orang Direktur. Seluruh anggota Direksi
berdomisili di Indonesia. Adapun susunan Direksi per 31 Desember 2009
adalah sebagai berikut :
1.
Rajiv Saran : Direktur Utama
2.
S. Sathyamurthy : Direktur
3.
Zainal Riffandi : Direktur (Kepatuhan)
4.
Bayu W. Wardhana : Direktur
Penggantian
dan atau pengangkatan Direksi sebelumnya dilaksanakan melalui RUPS
sebelum dibentuknya Komite Remunerasi dan Nominasi. Direksi Bank SBI
Indonesia masing-masing telah memiliki pengalaman dalam operasional
Bank lebih dari 15 tahun. Semua Direksi telah memperoleh sertifikasi
Manajemen Risiko dari BSMR.
Direksi
tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris, Direksi atau
Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan atau lembaga lain.
Direksi telah mengangkat anggota Komite, didasarkan pada keputusan
rapat Dewan Komisaris. Mayoritas anggota Direksi tidak saling
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama
anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris. Anggota
Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
B.
Tugas dan tanggung jawab Direksi
Direksi
bertanggung jawab untuk mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan
tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan prinsip GCG pada setiap
jenjang organisasi dalam mencapai maksud dan tujuannya, serta tetap
memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholders dengan
melakukan pengawasan intern secara efektif, memantau dan mengelola
resiko, menindak lanjuti laporan audit, dan melaporkan hasil kinerja
bank secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Direksi telah membentuk Satuan Kerja Audit
Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Komite
Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan berdasarkan surat
keputusan Direksi Bank SBI Indonesia dan telah dilaporkan ke Bank
Indonesia. Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang
mengatur etika kerja, waktu kerja dan rapat Direksi. Direksi Bank SBI
Indonesia tidak menggunakan penasehat perorangan dan/atau jasa
profesional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat
khusus yang telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup
kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya, serta
konsultan merupakan Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk
mengerjakan proyek yang bersifat khusus.
C.
Rapat Direksi
Direksi
Bank SBI Indonesia selama tahun 2009 telah melakukan rapat rata-rata
dua sampai tiga kali setiap bulannya atau setiap saat diperlukan guna
menentukan kebijakan strategis yang harus diambil untuk memenuhi
kepentingan bank dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan
fungsi audit dan manajemen risiko. Direksi selalu menindaklanjuti
semua temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, Auditor Eksternal,
Pengawasan Bank Indonesia dan hasil pengawasan otoritas lainnya.
Laporan Direksi kepada Dewan Komisaris yang meliputi laporan keuangan
serta analisanya dilakukan setiap bulan dan setiap saat bila
diperlukan. Tugas dan tanggung jawab Direksi secara rinci dituangkan
didalam uraian tugas / jabatan masing-masing Direksi.
D.
Transparansi, hubungan keuangan, kepengurusan dan keluarga serta
larangan Direksi.
Seluruh
Direksi tidak mengambil dan atau menerima keuntungan pribadi Bank
selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. Anggota
Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki
saham dalam modal disetor Bank dan atau pada suatu perusahaan lain.
E.
Informasi Fit & Proper Test
Seluruh
anggota Direksi Bank SBI Indonesia telah lulus Fit & Proper Test
dan telah memperoleh surat persetujuan dari Bank Indonesia serta
memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.
III.
KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE
Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Anggota
komite tidak memiliki rangkap jabatan pada Bank dan seluruh Pihak
Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan
Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau
hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen.
A.
Komite Audit
Komite
Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai
kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan
keuangan. Komite Audit telah mereview pelaksanaan tugas SKAI,
kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang
berlaku dan laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku
serta mereview pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil
temuan SKAI, Akuntan Publik dan hasil pengawasan BI. Komite Audit
juga wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Adapun
susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :
a.
Ashok Kotamraj - Ketua (Komisaris Independen)
b.
Dinesh G. Lalchandani - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang
keuangan)
c.
Muthu Arumugam - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang perbankan
dan
manajemen
risiko).
Rapat
Komite Audit telah melaksanakan rapat Komite sebanyak 3 (tiga) kali
masing-masing pada tanggal 2 Februari 2009, 29 April 2009, 15
September 2009.
B.
Komite Pemantau Risiko
Komite
Pemantau Risiko dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris dalam evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan
manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Komite
Pemantau Risiko juga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko guna
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
Adapun
susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :
a.
Ashok Kotamraj - Ketua (Komisaris Independen)
b.
Dinesh G. Lalchandani - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang
keuangan)
c.
Muthu Arumugam - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang perbankan
dan
manajemen
risiko).
Rapat
Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan rapat Komite sebanyak 3
(tiga) kali masing-masing pada tanggal 2 Februari 2009, 29 April
2009, 15 September 2009.
C.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite
Remunerasi dan Nominasi bertugas merancang dan mengevaluasi terhadap
sistem/kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat
Eksekutif dan Pegawai secara keseluruhan serta memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai sistem kebijakan remunerasi tersebut.
Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai pemilihan dan
atau penggantian.
Adapun
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :
a.
Rizal Yamin - Ketua Komite (Komisaris Independen)
b.
T.C.A. Ranganathan - Anggota Komite (Komisaris Utama)
c.
Sri Hartina - Anggota Komite (Kepala Bagian SDM)
Rapat
Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat Komite
sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada tanggal 4 September 2009 ,
30 Oktober 2009 dan 1 Nopember 2009.
IV.
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Selama
tahun 2009 tidak terdapat laporan mengenai terjadinya transaksi oleh
Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif yang mengandung benturan
kepentingan.
|
No
|
Nama
dan jabatan yang memiliki benturan kepentingan
|
Nama dan jabatan
pengambil keputusan
|
Jenis
transaksi
|
Nilai
transaksi (jutaan rupiah)
|
Keterangan
*)
|
|
-
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Selama
tahun 2009 juga tidak ditemukan adalanya penyimpangan internal bank
yang dilakukan oleh pengurus, pegawai tetap dan tidak tetap yang
terkait dengan proses kerja operasional Bank dan mempengaruhi kondisi
keuangan bank secara signifikan.
|
Internal
Fraud dlm 1 tahun
|
Jumlah
kasus yang dilakukan oleh
|
|
|
Pengurus
|
Pegawai
Tetap
|
Pegawai
Tidak Tetap
|
|
|
Tahun
sebelumnya
|
Tahun
berjalan
|
Tahun
sebelumnya
|
Tahun
berjalan
|
Tahun
sebelumnya
|
Tahun
berjalan
|
|
Total
Fraud
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
Telah
diselesaikan
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
|
Dalam
proses penyelesaian di internal Bank
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
|
Belum
diupayakan penyelesaiannya
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
|
Telah
ditindaklanjuti melalui proses hukum
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
Selama
tahun 2009 tidak terdapat adanya pembelian saham Bank, obligasi Bank
dan pemilikan “share option” oleh pemegang saham,
komisaris, direksi, pejabat eksekutif bank dan karyawan bank. Sesuai
dengan Anggaran Dasar Bank SBI Indonesia, tidak terdapat aturan
mengenai kepemilikan “share option”, pembelian saham dan
obligasi. Selama tahun 2009 Bank juga telah melakukan fungsi tanggung
jawab sosial korporat dalam bentuk pemberian dana untuk aktivitas
kegiatan sosial dan diantaranya yang terbesar adalah pemberian
sumbangan bagi UNESCO senilai Rp. 14.00 juta untuk pembelian buku
tulis. Sumbangan lainnya adalah antara lain kepada Indian Women
Associations sebesar Rp. 2.00 juta, program bazar amal yang
diselenggarakan oleh Kedutaan India melalui Woman's International
Club sebesar Rp. 2.80 juta dan Rp. 10 juta untuk program susu di
Teluk Naga melalui Rotary Club.
V.
PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN BANK
Dalam
rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank telah menunjuk
seorang Direktur Kepatuhan. Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan
dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang memiliki fungsi independen
terhadap satuan kerja operasional. Satuan Kerja Kepatuhan telah
melakukan uji kepatuhan atas rancangan dan pengkinian pedoman kerja,
sistem dan prosedur yang dibuat oleh Unit Kerja Sistem dan Prosedur.
Disamping itu penerapan program APU dan PPT sesuai ketentuan yang
berlaku dan sosialisasi kepada Unit Kerja terkait. Unit Kerja
Kepatuhan menginformasikan peraturan Bank Indonesia kepada Unit Kerja
terkait untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur
Kepatuhan melakukan pemantauan rapat serta menjaga kepatuhan Bank
terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat Bank kepada Bank
Indonesia dan otoritas lainnya dan melaporkannya secara berkala
kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
VI.
PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN
Direksi
Bank SBI Indonesia telah bertanggung jawab atas struktur pengendalian
intern, maupun fungsi audit intern Bank terselenggara dalam setiap
tingkatan manajemen. Tindak lanjut temuan audit intern Bank ditindak
lanjuti sesuai dengan kebijakan dan arahan Dewan Komisaris maupun
Komite Audit. Laporan kegiatan pelaksanaan fungsi audit intern Bank
dilaporkan kepada Komite Audit, Direksi, Komisaris maupun RUPS. Bank
telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertugas
menerapkan fungsi audit secara efektif pada seluruh aspek dan
aktivitas kegiatan Bank baik aktivitas perkreditan, operasional,
treasury, akunting, TSI & MSI, SDM & Umum maupun
International Banking. Dalam menjalankan fungsinya, SKAI telah
memiliki Internal Audit Charter yang telah disetujui Direktur Utama
dan Komisaris, pembentukan SKAI dilakukan secara tertulis dan
tercantum dalam struktur organisasi Bank, dan memiliki Panduan Audit
Intern yang direview secara berkala seiring dengan perkembangan
peraturan perbankan yang berlaku. Kelembagaan SKAI yang bertugas
independen terhadap satuan kerja operasional, memungkinkan SKAI untuk
melaksanakan fungsinya secara independen dengan cakupan tugas yang
memadai sesuai dengan rencana pemeriksaan. Review eksternal secara
berkala atas efektifitas pelaksanaan kerja telah dilakukan
sebagaimana telah dilaporan ke BI. Kepala SKAI memiliki kemampuan dan
keahlian dibidang manajemen perbankan, audit, perpajakan dan lainnya
yang sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan
sehari-hari, disamping itu seluruh personil SKAI telah mengikuti
berbagai pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kemampuan dan
ketrampilan. Dalam melaksanakan tugasnya, SKAI terlebih dahulu
menyusun rencana pemeriksaan setiap tahun yang telah mendapat
persetujuan dari Direktur Utama maupun Komisaris. Seluruh hasil
pemeriksaan telah dilaporkan kepada Direktur Utama, Komisaris dan
disampaikan dalam rapat Komite Audit. SKAI secara berkala telah
melakukan monitoring atas tindak lanjut yang dilakukan auditee
dimonitor dan dilaporkan kepada Direksi maupun Komisaris. Pengkinian
Pedoman Kerja SKAI telah dilakukan dan diupdate secara berkala sesuai
ketentuan dan perundangan yang berlaku.
VII.
PENERAPAN FUNGSI AUDIT EKSTERN
Bank
telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
terdaftar di Bank Indonesia. Penunjukan Akuntan Publik dan KAP yang
sama oleh Bank tidak lebih dari 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
Penunjukan Akuntan Publik dan KAP terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit melalui
Dewan Komisaris.
Penugasan
Akuntan Publik dan KAP telah memenuhi aspek-aspek dibawah ini :
Kapasitas KAP yang
ditunjuk ;
Legalitas perjanjian
kerja ;
Ruang lingkup audit
;
Standar profesional
akuntan publik, dan
Komunikasi Bank
Indonesia dengan KAP dimaksud.
Akuntan
Publik dan KAP yang ditunjuk telah :
Menyampaikan hasil
audit dan management letter kepada Bank tepat waktu ;
Mampu bekerja secara
independen, memenuhi standar profesional akuntan publik dan
perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang ditetapkan.
VIII.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Dewan
Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang
meliputi :
persetujuan akan
diberikan untuk revisi kebijakan manajemen risiko yang masih dalam
proses penyusunan dari hasil evaluasi kebijakan tersebut.
Secara rutin
dilakukan pertemuan dengan Direksi untuk membahas dan mengevaluasi
tanggung jawab Direksi dalam rangka pengelolaan operasional Bank dan
risiko yang terkait dengan aktivitas fungsional Bank serta tindakan
korektif yang harus dilakukan.
Melakukan evaluasi
dan memutuskan permohonan transaksi yang memerlukan persetujuan
Komisaris antara lain pinjaman kepada pihak terkait.
Sedangkan
Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
:
kaji
ulang metodologi penilaian risiko terkait dengan kecukupan permodalan
disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas usaha dengan pendekatan
yang sederhana serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan
penilaian profil risiko berdasarkan hasil pemantauan dan self
assessment dengan ketersediaan SIM yang berasal dari core banking dan
sumber informasi lain yang berasal dari Unit Kerja terkait.
Kebijakan
dan prosedur telah dilakukan kaji ulang untuk dilakukan penyesuaian
dengan perkembangan usaha Bank. Kaji ulang penetapan limit telah
dilakukan antara lain :
BMPK internal
sehubungan dengan antisipasi fluktuasi nilai tukar dan tetap
berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Limit counterparty
Limit investasi
surat berharga
Penetapan
Sumber Daya Manusia disetiap jenjang organisasi telah disesuaikan
dengan kriteria posisi jabatan. Perencanaan peningkatan mutu melalui
training sesuai bidang tugas untuk menunjang peningkatan ketrampilan
telah dicantumkan pada Rencana Bisnis Bank dengan pencapaian rasio
biaya pendidikan lebih dari 5% tahun 2009. Bank SBI Indonesia telah
melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur dari 5 risiko menjadi 8
risiko yang masih dalam proses revisi. Penetapan limit telah
tercantum dalam kebijakan dan prosedur yang terkait serta sesuai
dengan aktivitas fungsional Bank. Bank secara efektif melakukan
identifikasi terhadap produk dan atau aktivitas Bank yang sudah ada
maupun terhadap produk dan atau aktivitas baru untuk mendeteksi
kemungkinan risiko yang akan terjadi. Bank telah melakukan pengukuran
profil risiko dengan peringkat Bank secara keseluruhan adalah
“Moderate”. Untuk pengukuran kecukupan modal minimum yang
wajib tersedia, Bank memiliki rasio CAR diatas 8% yaitu 29.27% yang
memadai untuk mengcover risiko kerugian. Dari hasil pemantauan yang
perlu mendapatkan prioritas adalah risiko kredit agar supaya rasio
NPL terkendali sesuai ketentuan dengan maksimum sebesar 5%.
Dalam
rangka melakukan mitigasi risiko Bank berupaya untuk melakukan
tindakan korektif antara lain :
Peningkatan
pengawasan mengingat aktivitas Bank telah mengalami peningkatan
status menjadi Bank Devisa yang memiliki risiko yang tinggi ;
Upaya penyelesaian
NPL dan AYDA melalui proses litigasi maupun non litigasi ;
Monitoring debitur
dalam kelompok DPK untuk mengantisipasi kecenderungan untuk turun
menjadi NPL dan melakukan tindakan penyelamatan kredit sehingga rasio
NPL terkendali ;
Pengendalian
kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang dengan hasil
tidak terjadi permasalahan likuiditas ;
Monitoring
pergerakan nilai tukar, suku bunga, kondisi faktor-faktor eksternal
yang dapat mempengaruhi kondisi usaha Bank.
Bank
telah memiliki informasi manajemen risiko yang memadai melalui
ketersediaan data dari core banking system yang dilakukan pengolahan
data untuk berbagai jenis laporan intern maupun ekstern.
Dalam
penerapan sistem pengendalian intern SKAI melakukan pemeriksaan
sesuai dengan rencana kerja dan hasil pemeriksaan telah dilakukan
pembahasan dan tindakan korektif oleh unit kerja terkait. Setiap unit
kerja harus memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional Bank telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
IX.
PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT (RELATED PARTY) DAN PENERAPAN
DANA BESAR (LARGE EXPOSURE)
Bank
telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur yang tertulis dan jelas
untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dan atau penyediaan dana
besar dan telah sesuai dengan ketentuan BI tentang BMPK dan
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan bahkan Bank SBI Indonesia
telah membuat kebijakan penetapan BMPK dibawah yang ditentukan BI.
Secara berkala prosedur tersebut dikinikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
|
No.
|
Penyediaan
Dana
|
Jumlah
|
|
|
|
Debitur
|
Nominal
(Jutaan Rupiah)
|
|
1.
|
Kepada
Pihak Terkait
|
10
|
30.082
|
|
2.
|
Kepada
Debitur Inti
|
|
|
|
|
a.
Individu
|
12
|
209.517
|
|
|
b.
Group
|
3
|
62.871
|
X.
TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN BANK, LAPORAN
PELAKSANAAN GCG SERTA PELAPORAN INTERNAL
A.
Kepemilikan saham serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga Dewan
Komisaris dan Direksi
Seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki saham pada bank
baik didalam maupun diluar negeri. Seluruh anggota Dewan Komisaris
dan Direksi tidak memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga
dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi lainnya dan/atau Pemegang
Saham Pengendali Bank.
B.
Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris
dan Direksi
Bank
SBI Indonesia memiliki rasio remunerasi yang baik dengan perbandingan
sebagai berikut :
Rasio gaji tertinggi
Direktur terhadap gaji tertinggi Pegawai adalah = 1,78 berbanding 1
Rasio gaji tertinggi
Direktur terhadap gaji terendah Direktur adalah = 2,13 berbanding 1
Rasio gaji tertinggi
Pegawai terhadap gaji terendah Pegawai adalah = 19,49 berbanding 1
|
Jenis
Remunerasi dan Fasilitas Lain
|
Jumlah
diterima dalam 1 tahun
|
|
Dewan
Komisaris
|
Dewan
Direksi
|
|
Orang
|
Rp
|
Orang
|
Rp
|
|
Remunerasi
(gaji,bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam
bentuk non-natura
|
2
(dua)
|
229.673.900
|
4
(empat)
|
1.215.576.684
|
|
Fasilitas
lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi
kesehatan dan sebagainya) yang :
a.
dapat dimiliki (kesehatan)
b.
tidak dapat dimiliki (perumahan)
|
0
(nol)
|
a.
tidak ada
b.
tidak ada
|
4
(empat)
|
a.
214.591.811
b.
514.557.231
|
|
TOTAL
|
2
(dua)
|
229.673.900
|
4
(empat)
|
1.944.725.726
|
Jumlah
anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima paket remunerasi
dalam satu tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan
adalah sebagai berikut :
|
Jumlah
remunerasi per orang dalam 1 tahun (yang diterima secara tunai)
|
Jumlah
Direksi
|
Jumlah
Komisaris
|
|
Diatas
Rp. 2 miliar
|
-
|
-
|
|
Diatas
Rp. 1 miliar s/d 2 miliar
|
-
|
-
|
|
Diatas
Rp. 500 juta
|
-
|
-
|
|
Rp.
500 juta kebawah
|
4
(empat)
|
2
(dua)
|
Laporan
Tahunan Keuangan Bank telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di Bank Indonesia dan telah disampaikan kepada pihak-pihak
sesuai dengan PBI mengenai transparansi kondisi keuangan. Guna
mendapatkan perhatian yang lebih baik dari nasabah, Bank juga telah
menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan termasuk informasi
produk secara transparan melalui homepage atau website bank
(www.sbiindo.com)
yang sangat memadai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank juga
telah memiliki Sistem Informasi Manajemen yang memadai dan didukung
oleh sumber daya manusia yang kompeten guna tersedianya pelaporan
internal yang lengkap, akurat, kini, utuh dan tepat waktu. Pelaporan
Neraca dan Rugi Laba dilakukan setiap harinya dengan perbandingan
hari sebelumnya kepada Direksi dan bagian terkait sehingga diketahui
perubahan dalam jumlah aset, kewajiban, laba/rugi dan modal Bank
kepada Direksi dan bagian terkait.
XI.
RENCANA STRATEGIS BANK
Rencana
strategis Bank disusun dalam bentuk Corporate Plan dan Business Plan
dan dilakukan sesuai visi dan misi Bank dengan adanya realisasi
peningkatan status Bank Devisa untuk mewujudkan pelayanan perdagangan
dan investasi khususnya antara India dan Indonesia. Penyusunan
dilakukan secara realistis, komprehensif, terukur (scalable),
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan responsif terhadap perubahan
internal dan eksternal serta sesuai dengan skala kompleksitas usaha,
tingkat persaingan perbankan sehingga Rencana Bisnis Bank dapat
dicapai. Rencana Korporasi dan Bisnis telah disusun oleh Direksi dan
disetujui oleh Komisaris. Direksi mengkomunikasikan Rencana Korporasi
dan Rencana Bisnis Bank kepada Pemegang Saham Pengendali dan
keseluruh jenjang organisasi melalui pembahasan dalam pertemuan dalam
upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Direksi juga
melakukan implementasi, monitoring dan pembahasan realisasi Rencana
Bisnis Bank, berdasarkan evaluasi dari segi aset, kredit, dana pihak
ketiga, profit telah dicapai diatas target yang telah ditetapkan.
Penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis telah dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank,
memperhatikan strategic risk, dari berbagai faktor dan sesuai dengan
kompleksitas usaha Bank, memperhatikan faktor internal dan eksternal
yang berpengaruh pada kelangsungan usaha dengan mempertimbangkan
kondisi keuangan, sumber daya manusia dan persaingan perbankan yang
kompetitif, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perbankan
yang sehat.
KESIMPULAN
UMUM
Berdasarkan
penilaian pada self assessment tata kelola perusahaan yang merupakan
perbandingan antara kinerja penerapan tata kelola perusahaan di Bank
SBI Indonesia dengan kriteria minimal penerapan tata kelola
perusahaan yang ditentukan oleh Bank Indonesia, maka dapat dilaporkan
bahwa self assessment tata kelola perusahaan Bank SBI Indonesia
periode pelaporan 2009 adalah 1.525 atau berpredikat “BAIK”.
|
Aspek
yang dinilai
|
Bobot
(a)
|
Peringkat
(b)
|
Nilai
(a) x (b)
|
Kelemahan
dan Action
|
|
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
|
10.00%
|
2
|
0.2
|
Peningkatan
efektivitas atas cakupan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
|
|
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi
|
20.00%
|
1
|
0.2
|
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi telah berjalan dengan efektif.
|
|
Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas Komite
|
10.00%
|
2
|
0.2
|
Peningkatan
efektifitas tugas Komite Remunerasi dan Nominasi.
|
|
Penanganan
benturan kepentingan
|
10.00%
|
1
|
0.1
|
Bank
mampu menghindari potensi terjadinya benturan kepentingan melalui
pengaturan dalam Anggaran Dasar, RUPS, kebijakan intern yang
komprehensif dengan enforcement yang baik dan didokumentasikan
dengan baik.
|
|
Penerapan
fungsi kepatuhan Bank
|
5.00%
|
2
|
0.1
|
Pemantauan
terhadap setiap aktivitas terus ditingkatkan, agar kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku terpenuhi dengan baik.
|
|
Penerapan
fungsi audit intern
|
5.00%
|
2
|
0.05
|
SKAI
telah menjalankan fungsinya secara independen dan obyektif dengan
cakupan yang memadai dan mencakup seluruh aktivitas operasional
bank.
|
|
Penerapan
fungsi audit ekstern
|
5.00%
|
.1
|
0.05
|
Penunjukan
akuntan publik telah disetujui RUPS dan telah direkomendasi oleh
Komite Audit.
|
|
Penerapan
fungsi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
|
7.50%
|
2
|
0.15
|
Bank
akan meningkatkan monitoring dan upaya perbaikan terhadap jenis
risiko sehingga rasio NPL terkendali, risiko kerugian
diminimalisir dan rasio CAR sesuai dengan ketentuan. Disamping itu
penerapan manajemen jenis risiko lainnya akan diupayakan untuk
dalam kondisi terkendali sesuai dengan ketentuan.
|
|
Penyediaan
dana kepada pihak terkait (related party) dan debitur besar (larga
exposures)
|
7.50%
|
1
|
0.075
|
Penyediaan
dana kepada pihak terkait dan debitur besar yang tidak signifikan
dibanding keseluruhan kredit/portfolio Bank dan keputusan
pemberian kredit yang bersifat independen akan terus
dipertahankan.
|
|
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan
pelaporan internal
|
15.00%
|
2
|
0.30
|
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan telah sesuai dengan ketentuan BI
dan Bank telah menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada
pihak-pihak sesuai ketentuan yang berlaku, namun demikian
ketepatan waktu penyampaian akan ditingkatkan.
|
|
Rencana
strategis Bank
|
5.00%
|
2
|
0.1
|
Rencana
bisnis bank sesuai dengan visi, misi dan rencana korporat Bank dan
disusun dengan realistis sehingga realisasi kinerja bisnis sesuai
dengan rencana dengan deviasi yang kecil dan masih terkendali
|
|
Nilai
Komposit
|
100.0%
|
|
1.525
|
Kategori
Baik/Memadai
|
Jakarta, 12 Mei 2010
PT. Bank SBI
Indonesia
|