Login Demo
Lokasi Cabang
 
CCY BUY SELL
USD 9,350.00  10,350.00 
AUD 7,900.75  8,749.89 
EUR 13,470.50  14,914.30 
JPY 9,802.89  10,855.90 
SGD 6,525.68  7,229.67 
Indication Rates
 
Tata Kelola Perusahaan
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pendahuluan


Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada dasarnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan nilai para Pemegang Saham dan Stakeholder. Bank SBI Indonesia telah melakukan review atas kebijakan tata kelola perusahaannya untuk kemudian melakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang dibuat oleh otoritas moneter termasuk kebijakan terbaru Bank Indonesia mengenai panduan implementasi tata kelola perusahaan untuk bank-bank komersil yang beroperasi di Indonesia. Struktur dan kerangka operasional tata kelola Bank SBI Indonesia mengikuti Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Bank Indonesia dan praktek terbaik internasional yang relevan. Pembagian dan pendelegasian terhadap fungsi, wewenang dan tanggung jawab telah dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi dan uraian jabatan sebagai berikut :


I. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

A. Komposisi, Kriteria dan Independensi Dewan Komisaris

Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 2 (dua) orang Komisaris Independen. Adapun susunan Dewan Komisaris per 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut :

1. Tirumalai Chnnavakaum Anandan Pillai Ranganathan : Komisaris Utama

2. Ashok Kotamraj : Komisaris Independen

3. Rizal Yamin : Komisaris Independen

Masing-masing Komisaris memiliki pengalaman, integritas, kompetensi, profesionalisme dan reputasi keuangan yang memadai sesuai dengan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Seluruh anggota Dewan Komisaris Bank SBI Indonesia telah lulus Fit & Proper Test dan memperoleh surat persetujuan dari Bank Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dan memperoleh persetujuan dari RUPS. Tidak terdapat rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris Bank SBI Indonesia sebagai Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada bank lain atau perusahaan lain, kecuali sebagaimana diperkenankan dalam PBI nomor 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum.


B. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Berdasarkan Anggaran Dasar PT. Bank SBI Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris mempunyai wewenang dan tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberi nasihat dan pengarahan kepada Direksi. Pengawasan yang dimaksud adalah memantau, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bank, mendorong agar perusahaan dikelola berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dalam kegiatan operasional Bank kecuali penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai BMPK dan lain-lainnya sesuai Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris Bank SBI Indonesia telah memastikan bahwa tindak lanjut audit yang direkomendasikan oleh satuan kerja audit intenal, auditor eksternal, pengawasan Bank Indonesia ataupun hasil pengawasan otoritas lain telah dilaksanakan Direksi. Selama ini Komisaris Bank SBI Indonesia tidak menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan dan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank. Pengangkatan anggota Komite telah dilakukan Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komisaris PT. Bank SBI Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan waktu yang cukup agar tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan optimal. Dewan Komisaris juga telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah mencantumkan etika kerja, waktu kerja dan rapat.


C. Rapat Dewan Komisaris

Selama tahun 2009 Dewan Komisaris telah melakukan rapat sebanyak enam kali. Dua kali melalui telekonferensi dan empat kali melalui sirkulasi.


No

Bulan

Tanggal

Kehadiran




T.C.A.Ranganathan Komisaris Utama

Ashok Kotamraj Komisaris Independen

Rizal Yamin Komisaris Independen (sejak 19 - 8 - 2009)

1

2

3

4

5

6

Februari

Agustus

Agustus

Desember

Desember

Desember

19/02/2009

25/08/2009

26/08/2009

07/12/2009

30/12/2009

30/12/2009

Hadir

Hadir

Tidak hadir

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir

-

-

Hadir

Hadir

Hadir

Hadir


D. Transparansi, hubungan keuangan, kepengurusan dan keluarga serta larangan Dewan Komisaris

Seluruh Komisaris tidak memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga dan atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Bank. Selain itu pula Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. Seluruh anggota Komisaris Bank SBI Indonesia tidak ada yang memiliki saham di Bank.


II. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

A. Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi

Direksi berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 3 (tiga) orang Direktur. Seluruh anggota Direksi berdomisili di Indonesia. Adapun susunan Direksi per 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut :

1. Rajiv Saran : Direktur Utama

2. S. Sathyamurthy : Direktur

3. Zainal Riffandi : Direktur (Kepatuhan)

4. Bayu W. Wardhana : Direktur

Penggantian dan atau pengangkatan Direksi sebelumnya dilaksanakan melalui RUPS sebelum dibentuknya Komite Remunerasi dan Nominasi. Direksi Bank SBI Indonesia masing-masing telah memiliki pengalaman dalam operasional Bank lebih dari 15 tahun. Semua Direksi telah memperoleh sertifikasi Manajemen Risiko dari BSMR.

Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan atau lembaga lain. Direksi telah mengangkat anggota Komite, didasarkan pada keputusan rapat Dewan Komisaris. Mayoritas anggota Direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris. Anggota Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.


B. Tugas dan tanggung jawab Direksi

Direksi bertanggung jawab untuk mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan prinsip GCG pada setiap jenjang organisasi dalam mencapai maksud dan tujuannya, serta tetap memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholders dengan melakukan pengawasan intern secara efektif, memantau dan mengelola resiko, menindak lanjuti laporan audit, dan melaporkan hasil kinerja bank secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi telah membentuk Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan berdasarkan surat keputusan Direksi Bank SBI Indonesia dan telah dilaporkan ke Bank Indonesia. Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang mengatur etika kerja, waktu kerja dan rapat Direksi. Direksi Bank SBI Indonesia tidak menggunakan penasehat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat khusus yang telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya, serta konsultan merupakan Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus.


C. Rapat Direksi

Direksi Bank SBI Indonesia selama tahun 2009 telah melakukan rapat rata-rata dua sampai tiga kali setiap bulannya atau setiap saat diperlukan guna menentukan kebijakan strategis yang harus diambil untuk memenuhi kepentingan bank dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan fungsi audit dan manajemen risiko. Direksi selalu menindaklanjuti semua temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, Auditor Eksternal, Pengawasan Bank Indonesia dan hasil pengawasan otoritas lainnya. Laporan Direksi kepada Dewan Komisaris yang meliputi laporan keuangan serta analisanya dilakukan setiap bulan dan setiap saat bila diperlukan. Tugas dan tanggung jawab Direksi secara rinci dituangkan didalam uraian tugas / jabatan masing-masing Direksi.


D. Transparansi, hubungan keuangan, kepengurusan dan keluarga serta larangan Direksi.

Seluruh Direksi tidak mengambil dan atau menerima keuntungan pribadi Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham dalam modal disetor Bank dan atau pada suatu perusahaan lain.


E. Informasi Fit & Proper Test

Seluruh anggota Direksi Bank SBI Indonesia telah lulus Fit & Proper Test dan telah memperoleh surat persetujuan dari Bank Indonesia serta memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.



III. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Anggota komite tidak memiliki rangkap jabatan pada Bank dan seluruh Pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.


A. Komite Audit

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Komite Audit telah mereview pelaksanaan tugas SKAI, kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku dan laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku serta mereview pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik dan hasil pengawasan BI. Komite Audit juga wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Adapun susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :

a. Ashok Kotamraj - Ketua (Komisaris Independen)

b. Dinesh G. Lalchandani - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang keuangan)

c. Muthu Arumugam - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang perbankan dan

manajemen risiko).

Rapat Komite Audit telah melaksanakan rapat Komite sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada tanggal 2 Februari 2009, 29 April 2009, 15 September 2009.


B. Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Komite Pemantau Risiko juga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Adapun susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :

a. Ashok Kotamraj - Ketua (Komisaris Independen)

b. Dinesh G. Lalchandani - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang keuangan)

c. Muthu Arumugam - Anggota (Pihak Independen, ahli dibidang perbankan dan

manajemen risiko).

Rapat Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan rapat Komite sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada tanggal 2 Februari 2009, 29 April 2009, 15 September 2009.


C. Komite Remunerasi dan Nominasi

Komite Remunerasi dan Nominasi bertugas merancang dan mengevaluasi terhadap sistem/kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan Pegawai secara keseluruhan serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem kebijakan remunerasi tersebut. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai pemilihan dan atau penggantian.

Adapun susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :

a. Rizal Yamin - Ketua Komite (Komisaris Independen)

b. T.C.A. Ranganathan - Anggota Komite (Komisaris Utama)

c. Sri Hartina - Anggota Komite (Kepala Bagian SDM)

Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat Komite sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada tanggal 4 September 2009 , 30 Oktober 2009 dan 1 Nopember 2009.


IV. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Selama tahun 2009 tidak terdapat laporan mengenai terjadinya transaksi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif yang mengandung benturan kepentingan.


No

Nama dan jabatan yang memiliki benturan kepentingan

Nama dan jabatan pengambil keputusan

Jenis transaksi

Nilai transaksi (jutaan rupiah)

Keterangan *)

-

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada


Selama tahun 2009 juga tidak ditemukan adalanya penyimpangan internal bank yang dilakukan oleh pengurus, pegawai tetap dan tidak tetap yang terkait dengan proses kerja operasional Bank dan mempengaruhi kondisi keuangan bank secara signifikan.


Internal Fraud dlm 1 tahun

Jumlah kasus yang dilakukan oleh


Pengurus

Pegawai Tetap

Pegawai Tidak Tetap


Tahun sebelumnya

Tahun berjalan

Tahun sebelumnya

Tahun berjalan

Tahun sebelumnya

Tahun berjalan

Total Fraud

0

0

0

0

0

0

Telah diselesaikan

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Dalam proses penyelesaian di internal Bank

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Belum diupayakan penyelesaiannya

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada


Selama tahun 2009 tidak terdapat adanya pembelian saham Bank, obligasi Bank dan pemilikan “share option” oleh pemegang saham, komisaris, direksi, pejabat eksekutif bank dan karyawan bank. Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank SBI Indonesia, tidak terdapat aturan mengenai kepemilikan “share option”, pembelian saham dan obligasi. Selama tahun 2009 Bank juga telah melakukan fungsi tanggung jawab sosial korporat dalam bentuk pemberian dana untuk aktivitas kegiatan sosial dan diantaranya yang terbesar adalah pemberian sumbangan bagi UNESCO senilai Rp. 14.00 juta untuk pembelian buku tulis. Sumbangan lainnya adalah antara lain kepada Indian Women Associations sebesar Rp. 2.00 juta, program bazar amal yang diselenggarakan oleh Kedutaan India melalui Woman's International Club sebesar Rp. 2.80 juta dan Rp. 10 juta untuk program susu di Teluk Naga melalui Rotary Club.


V. PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN BANK

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank telah menunjuk seorang Direktur Kepatuhan. Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang memiliki fungsi independen terhadap satuan kerja operasional. Satuan Kerja Kepatuhan telah melakukan uji kepatuhan atas rancangan dan pengkinian pedoman kerja, sistem dan prosedur yang dibuat oleh Unit Kerja Sistem dan Prosedur. Disamping itu penerapan program APU dan PPT sesuai ketentuan yang berlaku dan sosialisasi kepada Unit Kerja terkait. Unit Kerja Kepatuhan menginformasikan peraturan Bank Indonesia kepada Unit Kerja terkait untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Kepatuhan melakukan pemantauan rapat serta menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat Bank kepada Bank Indonesia dan otoritas lainnya dan melaporkannya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.


VI. PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN

Direksi Bank SBI Indonesia telah bertanggung jawab atas struktur pengendalian intern, maupun fungsi audit intern Bank terselenggara dalam setiap tingkatan manajemen. Tindak lanjut temuan audit intern Bank ditindak lanjuti sesuai dengan kebijakan dan arahan Dewan Komisaris maupun Komite Audit. Laporan kegiatan pelaksanaan fungsi audit intern Bank dilaporkan kepada Komite Audit, Direksi, Komisaris maupun RUPS. Bank telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertugas menerapkan fungsi audit secara efektif pada seluruh aspek dan aktivitas kegiatan Bank baik aktivitas perkreditan, operasional, treasury, akunting, TSI & MSI, SDM & Umum maupun International Banking. Dalam menjalankan fungsinya, SKAI telah memiliki Internal Audit Charter yang telah disetujui Direktur Utama dan Komisaris, pembentukan SKAI dilakukan secara tertulis dan tercantum dalam struktur organisasi Bank, dan memiliki Panduan Audit Intern yang direview secara berkala seiring dengan perkembangan peraturan perbankan yang berlaku. Kelembagaan SKAI yang bertugas independen terhadap satuan kerja operasional, memungkinkan SKAI untuk melaksanakan fungsinya secara independen dengan cakupan tugas yang memadai sesuai dengan rencana pemeriksaan. Review eksternal secara berkala atas efektifitas pelaksanaan kerja telah dilakukan sebagaimana telah dilaporan ke BI. Kepala SKAI memiliki kemampuan dan keahlian dibidang manajemen perbankan, audit, perpajakan dan lainnya yang sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, disamping itu seluruh personil SKAI telah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan. Dalam melaksanakan tugasnya, SKAI terlebih dahulu menyusun rencana pemeriksaan setiap tahun yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama maupun Komisaris. Seluruh hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Direktur Utama, Komisaris dan disampaikan dalam rapat Komite Audit. SKAI secara berkala telah melakukan monitoring atas tindak lanjut yang dilakukan auditee dimonitor dan dilaporkan kepada Direksi maupun Komisaris. Pengkinian Pedoman Kerja SKAI telah dilakukan dan diupdate secara berkala sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.


VII. PENERAPAN FUNGSI AUDIT EKSTERN

Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Bank Indonesia. Penunjukan Akuntan Publik dan KAP yang sama oleh Bank tidak lebih dari 5 (lima) tahun buku berturut-turut. Penunjukan Akuntan Publik dan KAP terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit melalui Dewan Komisaris.

Penugasan Akuntan Publik dan KAP telah memenuhi aspek-aspek dibawah ini :


Kapasitas KAP yang ditunjuk ;

Legalitas perjanjian kerja ;

Ruang lingkup audit ;

Standar profesional akuntan publik, dan

Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP dimaksud.


Akuntan Publik dan KAP yang ditunjuk telah :

Menyampaikan hasil audit dan management letter kepada Bank tepat waktu ;

Mampu bekerja secara independen, memenuhi standar profesional akuntan publik dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang ditetapkan.


VIII. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi :

persetujuan akan diberikan untuk revisi kebijakan manajemen risiko yang masih dalam proses penyusunan dari hasil evaluasi kebijakan tersebut.

Secara rutin dilakukan pertemuan dengan Direksi untuk membahas dan mengevaluasi tanggung jawab Direksi dalam rangka pengelolaan operasional Bank dan risiko yang terkait dengan aktivitas fungsional Bank serta tindakan korektif yang harus dilakukan.

Melakukan evaluasi dan memutuskan permohonan transaksi yang memerlukan persetujuan Komisaris antara lain pinjaman kepada pihak terkait.


Sedangkan Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi :

kaji ulang metodologi penilaian risiko terkait dengan kecukupan permodalan disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas usaha dengan pendekatan yang sederhana serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penilaian profil risiko berdasarkan hasil pemantauan dan self assessment dengan ketersediaan SIM yang berasal dari core banking dan sumber informasi lain yang berasal dari Unit Kerja terkait.

Kebijakan dan prosedur telah dilakukan kaji ulang untuk dilakukan penyesuaian dengan perkembangan usaha Bank. Kaji ulang penetapan limit telah dilakukan antara lain :

BMPK internal sehubungan dengan antisipasi fluktuasi nilai tukar dan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku.

Limit counterparty

Limit investasi surat berharga


Penetapan Sumber Daya Manusia disetiap jenjang organisasi telah disesuaikan dengan kriteria posisi jabatan. Perencanaan peningkatan mutu melalui training sesuai bidang tugas untuk menunjang peningkatan ketrampilan telah dicantumkan pada Rencana Bisnis Bank dengan pencapaian rasio biaya pendidikan lebih dari 5% tahun 2009. Bank SBI Indonesia telah melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur dari 5 risiko menjadi 8 risiko yang masih dalam proses revisi. Penetapan limit telah tercantum dalam kebijakan dan prosedur yang terkait serta sesuai dengan aktivitas fungsional Bank. Bank secara efektif melakukan identifikasi terhadap produk dan atau aktivitas Bank yang sudah ada maupun terhadap produk dan atau aktivitas baru untuk mendeteksi kemungkinan risiko yang akan terjadi. Bank telah melakukan pengukuran profil risiko dengan peringkat Bank secara keseluruhan adalah “Moderate”. Untuk pengukuran kecukupan modal minimum yang wajib tersedia, Bank memiliki rasio CAR diatas 8% yaitu 29.27% yang memadai untuk mengcover risiko kerugian. Dari hasil pemantauan yang perlu mendapatkan prioritas adalah risiko kredit agar supaya rasio NPL terkendali sesuai ketentuan dengan maksimum sebesar 5%.


Dalam rangka melakukan mitigasi risiko Bank berupaya untuk melakukan tindakan korektif antara lain :

Peningkatan pengawasan mengingat aktivitas Bank telah mengalami peningkatan status menjadi Bank Devisa yang memiliki risiko yang tinggi ;

Upaya penyelesaian NPL dan AYDA melalui proses litigasi maupun non litigasi ;

Monitoring debitur dalam kelompok DPK untuk mengantisipasi kecenderungan untuk turun menjadi NPL dan melakukan tindakan penyelamatan kredit sehingga rasio NPL terkendali ;

Pengendalian kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang dengan hasil tidak terjadi permasalahan likuiditas ;

Monitoring pergerakan nilai tukar, suku bunga, kondisi faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kondisi usaha Bank.


Bank telah memiliki informasi manajemen risiko yang memadai melalui ketersediaan data dari core banking system yang dilakukan pengolahan data untuk berbagai jenis laporan intern maupun ekstern.


Dalam penerapan sistem pengendalian intern SKAI melakukan pemeriksaan sesuai dengan rencana kerja dan hasil pemeriksaan telah dilakukan pembahasan dan tindakan korektif oleh unit kerja terkait. Setiap unit kerja harus memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional Bank telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


IX. PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT (RELATED PARTY) DAN PENERAPAN DANA BESAR (LARGE EXPOSURE)

Bank telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur yang tertulis dan jelas untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dan atau penyediaan dana besar dan telah sesuai dengan ketentuan BI tentang BMPK dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan bahkan Bank SBI Indonesia telah membuat kebijakan penetapan BMPK dibawah yang ditentukan BI. Secara berkala prosedur tersebut dikinikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


No.

Penyediaan Dana

Jumlah



Debitur

Nominal (Jutaan Rupiah)

1.

Kepada Pihak Terkait

10

30.082

2.

Kepada Debitur Inti




a. Individu

12

209.517


b. Group

3

62.871



X. TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN BANK, LAPORAN PELAKSANAAN GCG SERTA PELAPORAN INTERNAL

A. Kepemilikan saham serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga Dewan Komisaris dan Direksi


Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki saham pada bank baik didalam maupun diluar negeri. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank.


B. Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi

Bank SBI Indonesia memiliki rasio remunerasi yang baik dengan perbandingan sebagai berikut :

Rasio gaji tertinggi Direktur terhadap gaji tertinggi Pegawai adalah = 1,78 berbanding 1

Rasio gaji tertinggi Direktur terhadap gaji terendah Direktur adalah = 2,13 berbanding 1

Rasio gaji tertinggi Pegawai terhadap gaji terendah Pegawai adalah = 19,49 berbanding 1




Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain

Jumlah diterima dalam 1 tahun

Dewan Komisaris

Dewan Direksi

Orang

Rp

Orang

Rp

Remunerasi (gaji,bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura

2 (dua)

229.673.900

4 (empat)

1.215.576.684

Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan sebagainya) yang :

a. dapat dimiliki (kesehatan)

b. tidak dapat dimiliki (perumahan)

0 (nol)





a. tidak ada

b. tidak ada

4 (empat)





a. 214.591.811

b. 514.557.231

TOTAL

2 (dua)

229.673.900

4 (empat)

1.944.725.726


Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima paket remunerasi dalam satu tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan adalah sebagai berikut :


Jumlah remunerasi per orang dalam 1 tahun (yang diterima secara tunai)

Jumlah Direksi

Jumlah Komisaris

Diatas Rp. 2 miliar

-

-

Diatas Rp. 1 miliar s/d 2 miliar

-

-

Diatas Rp. 500 juta

-

-

Rp. 500 juta kebawah

4 (empat)

2 (dua)


Laporan Tahunan Keuangan Bank telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dan telah disampaikan kepada pihak-pihak sesuai dengan PBI mengenai transparansi kondisi keuangan. Guna mendapatkan perhatian yang lebih baik dari nasabah, Bank juga telah menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan termasuk informasi produk secara transparan melalui homepage atau website bank (www.sbiindo.com) yang sangat memadai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank juga telah memiliki Sistem Informasi Manajemen yang memadai dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten guna tersedianya pelaporan internal yang lengkap, akurat, kini, utuh dan tepat waktu. Pelaporan Neraca dan Rugi Laba dilakukan setiap harinya dengan perbandingan hari sebelumnya kepada Direksi dan bagian terkait sehingga diketahui perubahan dalam jumlah aset, kewajiban, laba/rugi dan modal Bank kepada Direksi dan bagian terkait.


XI. RENCANA STRATEGIS BANK

Rencana strategis Bank disusun dalam bentuk Corporate Plan dan Business Plan dan dilakukan sesuai visi dan misi Bank dengan adanya realisasi peningkatan status Bank Devisa untuk mewujudkan pelayanan perdagangan dan investasi khususnya antara India dan Indonesia. Penyusunan dilakukan secara realistis, komprehensif, terukur (scalable), memperhatikan prinsip kehati-hatian dan responsif terhadap perubahan internal dan eksternal serta sesuai dengan skala kompleksitas usaha, tingkat persaingan perbankan sehingga Rencana Bisnis Bank dapat dicapai. Rencana Korporasi dan Bisnis telah disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris. Direksi mengkomunikasikan Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Bank kepada Pemegang Saham Pengendali dan keseluruh jenjang organisasi melalui pembahasan dalam pertemuan dalam upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Direksi juga melakukan implementasi, monitoring dan pembahasan realisasi Rencana Bisnis Bank, berdasarkan evaluasi dari segi aset, kredit, dana pihak ketiga, profit telah dicapai diatas target yang telah ditetapkan. Penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank, memperhatikan strategic risk, dari berbagai faktor dan sesuai dengan kompleksitas usaha Bank, memperhatikan faktor internal dan eksternal yang berpengaruh pada kelangsungan usaha dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, sumber daya manusia dan persaingan perbankan yang kompetitif, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perbankan yang sehat.


KESIMPULAN UMUM

Berdasarkan penilaian pada self assessment tata kelola perusahaan yang merupakan perbandingan antara kinerja penerapan tata kelola perusahaan di Bank SBI Indonesia dengan kriteria minimal penerapan tata kelola perusahaan yang ditentukan oleh Bank Indonesia, maka dapat dilaporkan bahwa self assessment tata kelola perusahaan Bank SBI Indonesia periode pelaporan 2009 adalah 1.525 atau berpredikat “BAIK”.


Aspek yang dinilai

Bobot (a)

Peringkat (b)

Nilai (a) x (b)

Kelemahan dan Action

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris

10.00%

2

0.2

Peningkatan efektivitas atas cakupan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi

20.00%

1

0.2

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah berjalan dengan efektif.

Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite

10.00%

2

0.2

Peningkatan efektifitas tugas Komite Remunerasi dan Nominasi.




Penanganan benturan kepentingan



10.00%



1



0.1

Bank mampu menghindari potensi terjadinya benturan kepentingan melalui pengaturan dalam Anggaran Dasar, RUPS, kebijakan intern yang komprehensif dengan enforcement yang baik dan didokumentasikan dengan baik.

Penerapan fungsi kepatuhan Bank



5.00%



2



0.1

Pemantauan terhadap setiap aktivitas terus ditingkatkan, agar kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku terpenuhi dengan baik.



Penerapan fungsi audit intern



5.00%



2



0.05

SKAI telah menjalankan fungsinya secara independen dan obyektif dengan cakupan yang memadai dan mencakup seluruh aktivitas operasional bank.

Penerapan fungsi audit ekstern

5.00%

.1

0.05

Penunjukan akuntan publik telah disetujui RUPS dan telah direkomendasi oleh Komite Audit.

Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern



7.50%



2



0.15

Bank akan meningkatkan monitoring dan upaya perbaikan terhadap jenis risiko sehingga rasio NPL terkendali, risiko kerugian diminimalisir dan rasio CAR sesuai dengan ketentuan. Disamping itu penerapan manajemen jenis risiko lainnya akan diupayakan untuk dalam kondisi terkendali sesuai dengan ketentuan.

Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan debitur besar (larga exposures)



7.50%



1



0.075

Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar yang tidak signifikan dibanding keseluruhan kredit/portfolio Bank dan keputusan pemberian kredit yang bersifat independen akan terus dipertahankan.

Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal



15.00%



2



0.30

Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan telah sesuai dengan ketentuan BI dan Bank telah menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada pihak-pihak sesuai ketentuan yang berlaku, namun demikian ketepatan waktu penyampaian akan ditingkatkan.



Rencana strategis Bank



5.00%



2



0.1

Rencana bisnis bank sesuai dengan visi, misi dan rencana korporat Bank dan disusun dengan realistis sehingga realisasi kinerja bisnis sesuai dengan rencana dengan deviasi yang kecil dan masih terkendali

Nilai Komposit

100.0%


1.525

Kategori Baik/Memadai


Jakarta, 12 Mei 2010

PT. Bank SBI Indonesia